Beranda | Artikel
Hukum Pakai Pampers ketika Ihram
Senin, 2 Desember 2019

Pakai Pampers ketika Ihram

Jika kita ihram dengan bayi laki-laki, bolehkah dikasih pampers. Sementara pakaian lelaki ketika ihram kan tidak boleh ada celana dalam.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Diantara aturan pakaian yang berlaku bagi lelaki ketika ihram adalah dilarang mengenakan pakaian berjahit.

Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan para sahabat yang hendak ihram,

لاَ تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْعَمَائِمَ ، وَلاَ الْبَرَانِسَ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلاَنِ ، فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ

“Jangan memakai gamis, celana, sorban, burnus (jaket yang ada tutup kepala), atau sepatu. Kecuali jika ada yang tidak memiliki sandal, dia boleh memakai sepatu, dan hendaknya dia potong atasnya sampai bawah mata kaki.” (HR. Bukhari 1838 dan Muslim 1177)

Para ulama memahami bahwa hadis di atas bukan melarang orang ihram untuk memakai pakaian yang ada unsur jahitannya. Namun yang dimaksud adalah pakain berjahit yang membentuk tubuh. Di situlah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut beberapa daftar pakain yang membentuk lekuk tubuh yang umumnya dikenakan di masa silam.

Imam Ibnu Baz menjelaskan,

ولو خاط شقوق الإزار أو الرداء ورقعه فلا بأس به؛ فإن الذي يُمنع منه المحرم هو اللباس المصنوع على قدر الأعضاء وما فصِّل عليها

Jika orang yang ihram menjahit kain ihram yang robek atau yang bolong, hukumnya tidak masalah. Karena yang dilarang untuk dikenakan oleh orang ihram adalah pakaian yang didesain mengikuti lekuk badan anggota badan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 17/119).

Berdasarkan hadis ini, mengenakan pampers masuk dalam kategoti larangan. Karena pampers termasuk membentuk lekuk tubuh.

Hanya saja, terdapat riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau membolehkan memakai celana underwear (tubban).

Dalam shahih Bukhari dinyatakan,

وَلَمْ تَرَ عَائِشَةُ – رضى الله عنها – بِالتُّبَّانِ بَأْسًا لِلَّذِينَ يَرْحَلُونَ هَوْدَجَهَا

Aisyah membolehkan (orang yang ihram) memakai celana dalam, bagi mereka yang berangkat dengan naik di atas sekedup onta. (Bukhari secara Mu’allaq, Bab at-Thib inda al-Ihram).

Syaikh Dr. Abdul Karim al-Khudhair menjelaskan,

جوزته للحاجة، والأطفال أحوج إلى هذه الحفائظ من أولئك الذين جوزت لهم عائشة الإحرام بالتبان، فالحاجة قائمة إلى أن يحرم بالأطفال وعليهم هذه الحفائظ.

Aisyah membolehkan memakai pakaian dalam karena kebutuhan (al-Hajah). Dan bayi lebih butuh untuk memakai pakaian seperti pampers dibandingkan mereka yang dibolehkan oleh Aisyah untuk memakai celana dalam ketika ihram. Karena itu, alasan kebutuhan sangat kuat bagi anak-anak yang hendak ihram untuk dibolehkan memakai pampers. (http://iswy.co/evgl2)

Berdasarkan penjelasan di atas, tidak masalah anak bayi laki-laki diberi pampers ketika ihram, sehingga tidak perlu khawatir ketika dia mengompol saat thawaf atau sa’i. Hanya saja, perlu dipastikan agar sebelum thawaf, tidak ada kotoran di pampers yang dipakai.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/36003-hukum-pakai-pampers-ketika-ihram.html